PENAHANAN DAN PEMUSNAHAN

PENAHANAN DAN PEMUSNAHAN
OLEH SKP KELAS I SORONG


Seperti bulan-bulan sebelumnya, pada bulan Maret ini Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong telah beberapa kali melakukan penahanan danpemusnahan terhadap komoditas pertanian yang dilarang pemasukannyake wilayah Papua Barat sesuai dengan Peraturan-Peraturan Pemerintah seperti: Keputusan Menteri Pertanian no. 610/Kpts/TP.630/6/97 tentang Peredaran Benih Jeruk, Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 316.a/Kpts/PD.670.320/L/11/06 Tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Media Pembawa HPHI, Instruksi Gubernur Irian Jaya No. 2/INSTR-GIJ/Tahun 2000 tentang larangan peredaran benih tanaman jeruk dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit CPVD di wilayah Propinsi Irian Jaya, Instruksi Gubernur Irian Jaya No. 3/INSTR–GIJ/Tahun 2000 tentang larangan peredaran benih tanaman pisang dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit layu di Wilayah Propinsi Irian Jaya, Keputusan Gubernur Propinsi Papua no. 158 tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua, Keputusan Gubernur Irian Jaya No. 86 Tahun 2004 tentang larangan pemasukan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya ke wilayah Irian Jaya Barat.

Selasa, 17 Maret 2009

Tim Pemusnahan SKP Kelas I Sorong kembali memusnahkan 4 ekor unggas tanpa dokumen kesehatan asal Maluku dan Sulawesi Utara. Unggas tersebut merupakan hasil penahanan petugas karantina pada saat Kapal Laut KM. Gunung Dempo dan KM. Dorolonda sandar di Dermaga Sorong tanggal 14 Maret 2009 lalu. Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan dengan memotong dan membkar unggas tersebut di incenerator milik SKP Kelas I Sorong. Hal ini dilakukan dalm upaya mencegah penularan virus Avian Influenza ke wilayah Papua Barat.

Sabtu, 14 Maret 2009
Sekitar 1.091 bibit Jeruk asal Jawa Timur ditahan petugas Karantina Pertanian pada saat Kapal Laut KM. Dorolonda Sandar di Dermaga Sorong. Bibit jeruk tersebut di datangkan bersama dengan bibit durian dan mangga. Meskipun bibit-bibit tersebut disertai dokumen karantina asal tetapi untuk bibit jeruk tidak tercantum dalam dokumen tersebut sehingga dilakukan penahanan di instalasi green house Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong.

Rabu, 11 Maret 2009
Pemusnahan dilakukan tim pemusnahan SKP Kelas I Sorong terhadap dua ekor unggas tanpa dokumen kesehatan asal Sulawesi yang ditahan pada saat KM. Sinabung sandar di Dermaga Sorong tanggal 7 Maret 2009. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar di incenerator milik SKP Kelas I Sorong. Kegiatan ini disaksikan pula oleh aparat dari Kepolisian Sektor KPPP dan pihak ADPEL Sorong.

Rabu, 4 Maret 2009

3 ekor unggas asal Maluku dan Sulawesi serta 38 bibit Jeruk asal Jawa Timur tanpa disertai dokumen dimusnahkan oleh tim pemusnahan SKP Kelas I Sorong. Unggas dan bibit ini merupakan hasil penahanan pada saat Kapal Putih Sandar di Dermaga Sorong beberapa hari yang lalu. Pemusnahan di lakukan dengan cara memotong dan membakarnya di Incenerator SKP Kelas I Sorong dan disaksikan pula oleh pihak Kepolisian dan wartawan Harian Radar Sorong. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tersebarnya virus Avian Influenza dan penyakit CPVD ke wilayah Papua.

0 Response to "PENAHANAN DAN PEMUSNAHAN"

Post a Comment